Politik Islam
Banyak orang
beranggapan bahwa istilah politik tidak akan jauh berbeda dengan kata
kekuasaan, sedangkan kekuasaan dianggap sesuatu yang kotor. Agama Islam adalah
agama yang suci, Islam adalah wilayah yang sakral. Maka dari sinilah
kemudian timbul sikap apatis umat Islam terhadap politik dan enggan berkecimpung di wilayah politik. Kemudian di sisi lain umat Islam mengeluh
seperti yang terjadi di Ibu Kota kita Jakarta yang dipimpin oleh seorang
non-muslim ; Basuki Cahaya Purnama (Ahok) dengan beberapa keputusannya yang
menyakiti umat Islam. Terlepas dari pernyataan di atas, ada dua pertanyaan yang
sekiranya bisa kita ajukan: pertama, apa sebenarnya definisi dari politik?
Kedua, haruskah umat Islam terjun ke dalam dunia politik?
Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia makna politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan
atau segala urusan dan tindakan (kebijakan) mengenai pemerintahan negara atau
terhadap negara lain. Artinya, politik adalah pengaturan suatu kelompok
masyarakat negara maupun keluarga, maka dari sini bisa dikatakan bahwa seorang
ayah di dalam keluarga adalah politikus yang mengatur keluarganya, sedangkan ibu dan anak-anaknya adalah rakyat
dan dewan dewan.
Umat Islam
sedang dibenturkan dengan makna politik dari berbagai pandangan, pandangan
Barat politik diartikan sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan
kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi hanyalah
kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Hal ini bisa
kita dapati dari salah satu pendapat ahli politik di Barat, yaitu Loewenstein
yang berpendapat “politic is nicht anderes als der kamps um die Macht”
(politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan). Adapun definisi politik dari sudut pandang Islam
adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan) umat baik dalam negeri maupun
luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara maupun kelompok atau individu rakyat. Jadi,
esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat
yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan Islam
secara tepat digambarkan oleh Imam al-Ghazali: “Agama dan kekuasaan adalah dua
saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya.
Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu
yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.
Aspek politik Islam
berasal dari al-Qur'an dan Sunnah (ucapan dan perilaku Nabi Muhammad Saw),
sejarah Muslim, dan elemen gerakan politik baik di dalam ataupun di luar Islam.
Yakni, perpolitikan dalam Islam harus tunduk dengan asas Islam dan tidak
melanggarnya.
Asal mula Islam
sebagai gerakan politik telah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Pada 622 M.,
sebagai pengakuan atas klaim kenabiannya, Nabi Muhammad SAW diundang untuk memimpin kota Medinah.
Pada saat itu dua kaum yang menguasai kota; Arab Bani Aus dan Bani Khazraj,
berselisih. Warga Medinah menganggap Nabi Muhammad sebagai orang luar yang
netral, dan adil, diharapkan dapat mendamaikan konflik ini. Nabi Muhammad dan
pengikutnya hijrah ke Medinah, di mana mereka
menyusun Piagam Madinah. Dokumen ini mengangkat Nabi Muhammad sebagai
pemimpin kota sekaligus mengakuinya sebagai rasul Allah. Hukum yang diterapkan
Nabi Muhammad pada saat berkuasa berdasarkan Quran dan Sunnah (perilaku yang
dicontohkannya). Rosulullah mendapatkan banyak pengikut dan membentuk tentara.
Pengaruhnya kemudian meluas dan menaklukkan kota asalnya Mekkah, dan menyebar
ke seluruh Jazirah Arab berkat kombinasi diplomasi dan penaklukan militer.
Dengan
demikian, hubungan Islam dan politik adalah jelas. Melalaikan diri dari
aktivitas politik Islam juga jelas bahayanya bagi kaum Muslim. Inilah saatnya
kaum Muslim bangkit dari tidurnya yang panjang, berjuang secara politik untuk
melawan penjajah yang selama ini telah menindas mereka. Dan disinilah latak
penting bagi kaum Muslim mempelajari lebih jauh politik Islam. Dan tentu saja
setelah itu, terjun langsung dalam masalah politik, tidak hanya diam dan
menunggu datangnya pertolongan Allah SWT.